Manajemen dana bank syariah

Posted by amroe-iain surabaya | Posted in , , | Posted on 12.12

-->
BAB I
PENDAHULUAN
Bank merupakan badan usaha yang berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang terhimpun dari masyarakat.dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk lainya. Kegiatan bank mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan funding, sedangkan kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan kegiatan financing atau lending. Dalam menjalankan kedua aktifitas besar tersebut, bank syariah harus menjalankanya sesuai dengan kaidah-kaidah perbankan yang berlaku dan berdasrkan fatwa yang dikeleuarkan oleh dewan syariah nasional, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa bank syariah. Disamping itu harus memenuhi tuntutan kaidah islam, bank syariah juga harus memnuhi tuntutan kaidah hokum perbankan yang berlaku dan telah diatur oleh bank sentral.
Jika dilihat dari sisi fungsi bank syuariah menumpulkan dana dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat, maka bank syariah berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak surplus kepada pihak minus. Sehingga terjadi keuntunga dan keseimbangan antara keduanya. Untuk memahami lebih dalam tentang aktifitas yang dijalankan oleh bank syariah, maka kami akan membahasnya dalam manajemen dana bank syariah yang ada pada makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Manajemen dana bank syariah
Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam men gelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi criteria-kriteri likuiditas, rentabilitas, dn solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syriah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatanya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memelurkan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.[1]
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuan mengsilkan laba.[2]
  1. Fungsi dana bank syariah
Dalam menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:[3]
    1. sebagai penerimaan amanah uantuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
    2. sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
    3. sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
    4. sebagai pengelola fungsi sosial
  1. Tujuan manajemen dana bank syariah
Manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
    1. memperoleh profit yang optimal
    2. menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
    3. penyimpan cadangan
    4. mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
    5. memnuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Dari tujuan-tujuan diatas bila diamati akan terdapat kontradiksi antara tujuan yang satu dengan yang lainya. Misalnya disatu sisi bertujuan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Tentunya ini dapat direalisasi dengan memberikan pembiayaan yang sebesar-besarnya, namun disisi lain kita juga harus menyediakan dana kas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban segera dibayar yang harus didukung oleh tersedianya dana yang memadai.
Bank syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelanggan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu bank syariah harus mengelola dana yang dapat digolongakn sebagai berikut:
1. kekayaan bank syariah dalam bentuk:
a. kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b. Keklayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2. modal bank syariah berasal dari:
a. modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shodakoh.
b. Simpanan atau hutang dari pihak lain
3. pendapatan uasaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah
4. biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Untuk mengatasi hal tersebut pihak bank syariah dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut:
1. rencana keuangan (budgeting)
2. batasan dan pengukuran atas:
a. struktur modal
b. pemeliharaan liquiditas
c. pengawasan efisiensi
d. rentabilitas
e. aktifa produktif (pembiayaan).
  1. Sumber-sumber dana bank syariah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau pemyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik menufaktur sewa-menyewadan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.
Berdasarkan perinsip tersebut bank syaruah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
a) Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
b) Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
c) Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. modal inti (core capital)
modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a. modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham
b. cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari
c. laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
2. kuasi ekuitas (mudharabah accaount)
bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
a. rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh
b. rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui
c. rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.
3. titipan (wadi’ah) tau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
  1. Pengerahan dana masyarakat
Di dalam pengerahan dana dari masyarakat di laksanakan berdasarkan prinsip:
    1. prinsip al – wadiah.
Al – wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat percaya – mempercayai atau di lakukan atas dasar kepercayaan semata. Dalam kegiatan perbankan tetunya yang di maksud pihak nasabah yaitu, pihak yang menitipkan uangnya pada pihak bank, pihak bank harus menjaga titipan tersebut dan mengembalikanya apabila si nasabah menghendakinya, dasar hokum al – wadiah dalam al-quran adalah:
“sesunguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.An – nisa :58)
“sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaknya yang di percayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).
Di dalam pengunaan prinsib wadiah, di operasikan dalam bentuk:
(1). Rekening simpanan lancer atau giro (current account).
(2). Rekening simpanan bersarat atau tabungan berjangka (saving account).
a. Giro wadiah (current account)
Giro wadi’ah adalah prouk pendanaan bank syariah berupa simpenan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. (current account) dari bank islam adalah sama dengan rekening giro dari bank konvesional. Hanya saja tidak di benarkan adanya pemberian bunga oleh bank kepada nasabah pemegang rekenig. Nasabah pemegang rekening giro bank syariah di beri buku cek maupun bilyet giro. Penarikan dana dari current account di lakukan dengan menerbitkan cek (untuk penerikan tunai )atau giro bilyet (untuk pemindahbukuan) oleh nasabah pemegang rekening yang bersangkutan. Nasabah boleh menarik dana simpenanya setiap waktu yang di kehendaki dan jumlahnya tidak di batasi sepanjang masih dalam jumlah saldo rekeningnya.
b. Tabungan Wadi’ah.
Tabungan wadi’ah adalah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpenan dari nasabah dalam bentuk rekening (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah tetapi tidak se fleksibel giro wadi’ah karena tidak dapat menarik dananya dengan cek.
Biasanya bank dapat mengunakan dana ini lebih leluasa di bandingkan dana dari giro wadi’ah, karena sifat penrikanya yang tidak sefleksibel giro wadi’ah sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keuntungan.
    1. Prinsib al – mudhorobah.
a. Tabungan Mudhorobah.
  1. Pengerahan dana masyarakat
  2. Penggunaan dana bank syariah



[1] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta : UUP AMP YKPN, 2002), hal. 228
[2] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet, 2002), hal. 52
[3] Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal 112

Comments (0)

Posting Komentar